Bussines Process

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memandatkan bahwasanya Perusahaan dapat/diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan outsourcing/penyedia jasa karyawan dalam men-jalankan operasionalnya. Dalam hal ini, PT Padma Raharja Sentosa menjadi perusahaan yang turut andil dalam menyediakan tenaga kerja kontrak atau Bussines Process Outsourcing. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan anda dalam menerima hasil pekerjaan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

Saat ini PT Padma Raharja Sentosa bekerja sama dengan beberapa Perusahaan Perbankan Swasta Nasional dan Lembaga Keuangan Non Bank yang terpercaya.

Bagikan :